Cilegon, is one of the industrial city in Banten. There is PT Krakatau Steel, one of the vital company in Indonesia, that produce steel for industrial (domestic and foreign) need.
"Keluarnya keputusan MA ini menandakan bahwa Pemkot Cilegon telah memiliki dasar yang kuat untuk tetap melaksana Perda Kepelabuhanan," kata Sekretaris Daerah Pemkot Cilegon Rusli Ridwan kepada wartawan di Cilegon, Rabu (9/6).
Permasalahan pengelolaan kepelabuhanan di Cilegon menjadi ramai dibicarakan ketika Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang pengelolaan kepelabuhaan di Kota Cilegon.
Mendagri Hari Sabarno melalui surat keputusanya bernomor 112 Tahun 2003 tertanggal 4 November 2003, meminta Wali Kota Cilegon Aat Syafa'at untuk membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2001 karena bertentangan dengan PP 69 Tahun 2000 yang kedudukannya lebih tinggi.